Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK BINA PRESTASI adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

LSP SMK Bina Prestasi berdiri dan mendapat lisensi dari BNSP pada tahun 2022, melaksanakan uji sertifikasi dan menerbitkan sertifikat sertifikasi kompetensi, serta telah melaksanakan perpanjangan lisensi dan pengembangan ruang lingkup yang berlaku mulai tahun 2022-2027 dengan nomor lisensi BNSP-LSP-2059-ID.

LSP SMK Bina Prestasi berjenis LSP - P1 (Pihak Pertama), artinya LSP SMK Bina Prestasi memiliki hak dan wewenang melaksanakan uji sertifikasi terhadap siswa-siswi SMK Bina Prestasi dan siswa SMK Jejaring (sekolah jejaring yang telah disahkan oleh Direktorat Pendidikan SMK) yang ingin mendapat pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.

Hubungi Kami

LSP SMK BINA PRESTASI

Jl. lambangsari Kawasan Grand Wisata Tambun Selatan 17514

lspp1.smkbinaprestasi.sch.id